Tugas Pokok dan Fungsi BPD


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 087827098561
Email:  baldeskalibening01@gmail.com
Website: https://kalibening-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Jln. Raya Kalibening Km.18 Kec. Sukoharjo Kab. Wonosobo Kodepos 56363

-