Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa


 

KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA

  1. Tugas Pokok :
    • Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :
    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

  1. Tugas Pokok :
    • Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR KEUANGAN

  1. Tugas Pokok :
    • Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KASI PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok :
    • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
  3. Administrasi Pemerintah Desa:
    • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
    • Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
    • Surat Pengantar Pernikahan
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Lahir/Mati
    • Surat Keterangan Ke Bank dll.
    • Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    • Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

KAUR KESEJAHTERAAN

  1. Tugas Pokok :
    • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

KEPALA DUSUN (KADUS)

Tugas Pokok :

  • Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  • Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  • Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  • Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Fungsi

  • Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  • Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  • Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  • Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.


Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 087827098561
Email:  baldeskalibening01@gmail.com
Website: https://kalibening-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Jln. Raya Kalibening Km.18 Kec. Sukoharjo Kab. Wonosobo Kodepos 56363

-